ImageZakat Penghasilan
Image

Zakat Penghasilan

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan yang diperoleh dengan cara halal seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya, baik penghasilan yang didapatkan secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan dan lainnya, maupun penghasilan yang diterimanya secara tidak rutin seperti pengacara, konsultan, dokter, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Siapa yang berhak menerima zakat?

Berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, golongan yang diperbolehkan menerima zakat adalah:

1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup

3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Bagaimana nishab dan kadar dari zakat penghasilan?

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki seseorang, saat penghasilan tersebut diterima.

Dikatakan untuk wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilan seseorang telah mencapai nishabnya sebesar 85 gram emas per tahun.

Jika kita rupiahkan, emas seberat 85 gram setara dengan Rp79.738.415,- per tahun. Dan setara dengan Rp6.644.868,- per bulan.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan tiap bulan. Dengan perhitungan setara dengan seperduabelas dari 85 gram (Rp6.644.868,- ) emas sebanyak 2,5% nya. Jadi, jika penghasilan setiap bulannya melebihi nilai nishab bulanan, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Melihat ada banyak jenis profesi yang penghasilan tiap bulannya tidak menentu, sehingga terkadang setiap bulannya tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya selamat satu tahun sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan : 85 gram emas

Kadar Zakat Penghasilan : 2,5%

Haul : 1 tahun

Cara menghitung zakat penghasilan: 2,5% x Jumlah Penghasilan dalam 1 bulan/1 tahun.

Contoh:

Penghasilan Bapak Yusuf sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000/ tahun.

Jika harga emas hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,- atau jika perbulan sebesar Rp6.644.868,-.

Artinya, Bapak Yusuf sudah wajib menunaikan zakat penghasilan. Maka Bapak Yusuf mengelluarkan zakat penghasilan sebesar Rp250.000,-/ bulan.

Pada halaman ini kami sudah menyediakan kalkulator untuk menghitung zakat penghasilan dan juga Zakat Maal, mempermudah sahabat Kawalan Kebaikan untuk menunaikan Zakat.

Baca selengkapnya ▾

  • August, 28 2023

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close